SITUBONDO — Ada mimpi yang terhenti, tetapi tidak pernah benar-benar ditinggalkan. Ada jaringan yang terputus, tetapi kembali dicoba untuk disambungkan. Bagi HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang dikenal sebagai Gus Lilur, perjalanan ke Vietnam menjadi kesempatan untuk menghidupkan kembali rintisan perdagangan yang sempat terhenti sebelas tahun lalu. Namun, perjalanan itu bukan hanya tentang batu bara dan lobster.
Di tengah pertemuan bisnis di Hanoi dan Ho Chi Minh City, Gus Lilur tetap membawa persoalan yang menurutnya belum selesai di Indonesia: dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) serta tuntutannya agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dua agenda tersebut berjalan bersamaan. Di satu sisi, ia ingin membuktikan bahwa jaringan bisnis yang pernah dibangun masih dapat dihidupkan. Di sisi lain, ia ingin dugaan pelanggaran dalam organisasi yang menjadi bagian dari kehidupannya diperiksa secara terbuka.
“Saya tidak sedang menjalani dua hidup,” katanya. “Di dagang maupun di jam’iyyah, ukurannya satu: berani dibuka, berani diperiksa.”
Bagi Gus Lilur, peluang bisnis yang kembali terbuka di Vietnam bukan sekadar kesempatan baru. Ia menganggapnya sebagai kelanjutan dari pekerjaan yang tertunda sejak 2015.
Pada tahun itu, menurut penuturannya, ia mulai merintis jalur perdagangan batu bara ke Vietnam. Rintisan tersebut kemudian terhenti ketika dirinya menjalani pidana penjara dalam perkara pesan singkat yang diproses berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gus Lilur menilai perkara tersebut sebagai kriminalisasi terhadap dirinya karena upayanya melawan dan mengungkap praktik korupsi di Situbondo. Pandangan tersebut merupakan penilaiannya sendiri atas perkara yang pernah dijalaninya.
Bertahun-tahun kemudian, ia kembali ke Vietnam dengan harapan dapat menyambungkan jaringan yang pernah terputus.
“Orang mengira penjara itu akhir. Buat saya itu jeda,” ujarnya.
Ia mengaku bahwa kesempatan kali ini datang melalui undangan dan tawaran dari jaringan yang kembali memiliki akses dalam lingkaran bisnis di Vietnam.
“Kekuasaan berganti, kekuasaan dipergilirkan. Beberapa sahabat saya dahulu memegang posisi di sana. Lalu berganti. Kini mereka, atau lingkaran mereka, kembali memegang peran. Pintu itu terbuka lagi, dan saya masuk,” katanya.
Menurut keterangannya, salah satu hasil kunjungan tersebut adalah tawaran pasokan batu bara untuk pasar Vietnam.
Kontrak yang dibicarakan mencakup batu bara dengan spesifikasi ICI 1 sampai ICI 5, menggunakan skema penyerahan CIF Vietnam. Volume yang disebut mencapai 20 juta metrik ton, dengan rencana penandatanganan kontrak pada pekan berikutnya.
Angka itu masih berupa volume yang dibicarakan dan belum dapat dipastikan sebagai transaksi final. Harga per spesifikasi, dokumen kontrak, jadwal pengapalan, perizinan, dan pelaksanaan kewajiban para pihak masih menentukan realisasinya.
Gus Lilur tidak ingin rencana tersebut berubah menjadi klaim keberhasilan sebelum waktunya.
“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi,” ujarnya.
“Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan.”
Perjalanan ke Vietnam juga membawa dimensi personal bagi Gus Lilur. Ia menghubungkan aktivitas dagangnya dengan sejarah keluarga yang diwariskan turun-temurun.
Dalam narasi keluarganya, ia disebut sebagai keturunan Sri Jaya Singhavarman, tokoh yang dalam kisah tersebut dikaitkan dengan Sayyid Ali Murtadho dan Sayyid Ali Rahmatullah atau Sunan Ampel.
“Mudah-mudahan beliau tersenyum melihat cucunya kembali berdagang setelah dijebloskan ke penjara,” katanya.
Keterangan tersebut merupakan narasi keluarga yang disampaikan Gus Lilur, bukan kesimpulan sejarah yang telah diverifikasi secara independen.
Di luar persoalan silsilah, ia menegaskan bahwa perdagangan dengan Vietnam tidak mengurangi identitasnya sebagai warga Nahdlatul Ulama.
Baginya, kegiatan ekonomi lintas negara adalah urusan muamalah yang harus dijalankan dengan cara yang benar dan sesuai ketentuan hukum.
“Perdagangan antarbangsa itu urusan muamalah, bukan akidah. Para pendahulu kita berdagang sampai ke mana-mana tanpa kehilangan iman. Yang merusak itu bukan berdagang dengan siapa, melainkan berdagang dengan cara apa,” ujarnya.
Batu bara bukan satu-satunya bidang usaha yang dibawa Gus Lilur dalam kunjungan tersebut. Ia juga menyebut upaya membangun kembali jaringan budi daya benih bening lobster atau BBL.
Di bidang ini, ia terlebih dahulu menegaskan sikapnya terhadap kebijakan pemerintah. Ia mengaku mendukung penghentian ekspor BBL dalam rezim kebijakan yang berlaku, terutama karena menilai perdagangan benih selama ini rentan dikuasai jaringan mafia dan penyelundupan.
“Dulu ekspor BBL dikuasai mafia. Wajar kalau Presiden menghentikannya, dan saya termasuk yang mengapresiasi,” katanya.
Bagi Gus Lilur, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya benih lobster dibawa ke luar negeri. Persoalan yang lebih besar adalah siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari rantai usaha tersebut.
Ia menilai nelayan Indonesia berisiko kehilangan nilai tambah apabila benih dijual murah, kemudian dibesarkan di luar negeri dan kembali masuk ke pasar sebagai lobster konsumsi dengan harga berlipat-lipat.
Pada 12 Oktober 2026, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menurut keterangan yang dirujuk Gus Lilur, menyebut harga BBL di tingkat nelayan Indonesia sekitar Rp8.500 per ekor. Di Vietnam, harga itu disebut dapat mencapai Rp35.000 dan berpotensi menyentuh Rp100.000 ketika pasokan menipis.
“Selisih itulah yang selama ini memberi makan para penyelundup,” ujar Gus Lilur.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu alasan yang ia gunakan untuk menekankan pentingnya pengelolaan usaha lobster yang mampu memberikan nilai tambah kepada pelaku usaha di dalam negeri.
Pada hari yang sama, pemerintah meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa satgas tersebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan data, pencegahan dan penindakan, serta penetapan sasaran penegakan hukum. Evaluasi bulanan direncanakan menjadi bagian dari pelaporan kepada Presiden.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan penghentian ekspor BBL dalam rezim yang berlaku. Ia juga menyoroti perlunya pertemuan dengan pihak asing yang berkepentingan serta kerja sama Vietnam untuk memberantas penyelundupan dan membuka peluang perdagangan yang legal.
Bagi Gus Lilur, komunikasi langsung dengan mitra Vietnam menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang dapat dimanfaatkan apabila kerangka kerja sama yang sah tersedia.
“Kalau negara mengatakan yang berkepentingan harus duduk dan bertemu, maka harus ada yang pergi dan mengajak duduk. Saya pergi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa rencana yang sedang dibangun diarahkan pada kemitraan budi daya, pertukaran pengetahuan, dan keterlibatan mitra dalam mekanisme yang sah, bukan penjualan benih mentah melalui jalur ilegal.
“Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” ujarnya.
Gus Lilur memperkirakan kerangka hukum untuk lalu lintas BBL yang sah dapat terbentuk dalam waktu sekitar enam bulan. Namun, ia mengingatkan bahwa perkiraan tersebut adalah analisis pribadinya dan bukan keputusan pemerintah.
“Itu bacaan saya, bukan pengumuman pemerintah. Saya siap keliru. Tapi saya lebih tidak siap kalau kerangka itu jadi, lalu kita tidak punya siapa-siapa di sana karena sibuk menunggu,” katanya.
Ia menegaskan hanya menggarap dua bidang usaha di Vietnam: perdagangan batu bara dan kemitraan budi daya benih bening lobster.
Di tengah upaya menyambungkan kembali jaringan bisnis, Gus Lilur tidak meninggalkan persoalan Muktamar ke-35 NU.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, ia menyatakan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Menurut keterangannya, laporan tahap pertama tersebut memaparkan dugaan alur penyerahan uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, hingga pelunasan di Jombang.
Ia juga menyebut telah mengatur jadwal dengan penyidik bagi pengurus cabang yang ingin mengembalikan uang yang mereka terima.
Gus Lilur menegaskan laporan tersebut belum secara khusus memidanakan pihak tertentu. Ia menyebutnya sebagai langkah awal untuk menyampaikan rangkaian dugaan yang menurutnya perlu ditelusuri oleh aparat berwenang.
“Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” katanya.
Dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian. Laporan yang disampaikan seseorang tidak dengan sendirinya menetapkan adanya tindak pidana ataupun membuktikan kesalahan pihak tertentu.
Selain mendorong penelusuran dugaan jual beli suara, Gus Lilur kembali meminta KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU.
Ia berpendapat bahwa jabatan tersebut bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan simbol otoritas keilmuan dan rujukan keulamaan di lingkungan NU.
“Kursi yang ditinggalkan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” katanya.
Gus Lilur menyebut dua hal yang menurutnya harus dijelaskan secara terbuka. Pertama, dugaan mengenai proses perolehan jabatan dalam Muktamar ke-35 NU. Kedua, kapasitas keilmuan yang diperlihatkan oleh pemegang jabatan tersebut.
Untuk hal kedua, ia merujuk pada pembacaan ayat Al-Qur’an yang sebelumnya menjadi bahan kritiknya. Ia menilai terdapat empat kekeliruan dalam satu potongan ayat yang dibacakan.
Penilaian itu merupakan pendapat Gus Lilur yang perlu ditelaah berdasarkan rekaman, konteks pembacaan, dan kaidah keilmuan yang relevan. Kritik tersebut juga berbeda dari pembuktian dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan, yang harus ditangani melalui mekanisme tersendiri.
Bagi Gus Lilur, seorang pemegang otoritas keagamaan harus bersedia menerima pertanyaan dan penilaian atas kapasitas keilmuannya.
“Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan kepada juru bicara: berada di atas keraguan,” ujarnya.
“Dan di pesantren, orang alim tidak pernah takut disimak. Justru itu kehormatannya.”
Ia menegaskan tidak bermaksud mengubah perbedaan pandangan menjadi pertengkaran.
“Saya mengajak diuji, bukan mengajak bertengkar,” katanya.
Bagi Gus Lilur, perjalanan ke Vietnam adalah kesempatan untuk menghidupkan kembali mimpi bisnis yang terhenti. Kontrak batu bara masih menunggu penandatanganan, sementara kemitraan lobster masih membutuhkan kepastian kerangka hukum dan pelaksanaan yang sah.
Di Indonesia, laporan dugaan riswah Muktamar ke-35 NU juga masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian. Seruannya terhadap Rais Aam PBNU menjadi bagian dari kritik yang ia ajukan mengenai integritas proses organisasi dan otoritas keilmuan.
Ia tidak menganggap kedua agenda tersebut sebagai dua kehidupan yang saling meniadakan. Justru, menurutnya, keduanya bertemu dalam satu prinsip: sesuatu yang diklaim harus siap diperiksa.
Di Vietnam, ia menunggu bisnisnya dibuktikan melalui kontrak dan pengiriman. Di lingkungan NU, ia meminta dugaan dan kritiknya diuji melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salam Amar Makruf Nahi Munkar
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU, Kiai Kampung
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya
(Ipunk)












