Berita

PCNU Sekadau Serahkan Bukti dan Kembalikan Dana Dugaan Risywah Muktamar ke KPK

×

PCNU Sekadau Serahkan Bukti dan Kembalikan Dana Dugaan Risywah Muktamar ke KPK

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk melaporkan dugaan praktik politik uang atau money politics dalam proses pengondisian dukungan Rais Aam pada arena Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam kedatangannya, perwakilan PCNU Sekadau tidak hanya menyerahkan laporan tertulis dan sejumlah dokumen pendukung, tetapi juga mengembalikan uang tunai yang sebelumnya mereka terima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Dokumen yang diserahkan antara lain kronologi penerimaan dana, bukti perjalanan dan tiket penerbangan, daftar pihak yang disebut menerima dana, serta uang tunai yang diklaim sebagai dana down payment (DP) dan pelunasan.

Penyerahan laporan dan uang tersebut dilakukan melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan diterima pihak KPK untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama Katib Syuriah atau perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas organisasi serta mendorong agar praktik dugaan suap atau politik uang tidak menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan di tubuh NU.

“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar perwakilan PCNU Sekadau di Gedung KPK.

Berdasarkan kronologi tertulis yang disampaikan pelapor, rangkaian peristiwa tersebut bermula pada 8 Agustus ketika rombongan pengurus NU dari Kalimantan Barat berangkat menuju Jakarta.

Dalam laporan itu disebutkan, H. Kholil, yang disebut sebagai pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji dan Umroh, bertindak sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Barat. Ia disebut memiliki tugas mengoordinasikan pengurus PWNU Kalimantan Barat dan sejumlah PCNU di wilayah tersebut.

Rombongan berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan Lion Air dengan nomor penerbangan IU691.

Setibanya di Jakarta, para pengurus diarahkan menghadiri agenda Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI.

Menurut kronologi yang diserahkan kepada KPK, kegiatan tersebut diduga menjadi bagian awal dari rangkaian pengondisian dukungan dalam arena Muktamar NU.

Usai mengikuti kegiatan di Gedung MPR RI, rombongan kemudian diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Masih berdasarkan laporan pelapor, di salah satu kamar hotel tersebut H. Kholil mengarahkan para utusan PCNU dan PWNU dari Kalimantan Barat untuk menerima uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp40 juta untuk setiap perwakilan.

Dalam dokumen yang diserahkan, terdapat sejumlah nama yang disebut sebagai penerima dana, antara lain PWNU Kalbar, PCNU Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Melawi, Landak, serta PCNU Sekadau.

Untuk PCNU Sekadau, dokumen tersebut mencantumkan nama Bagus Fitrianto dan tim sebagai pihak yang disebut menerima dana.

Rangkaian dugaan transaksi tersebut kemudian disebut berlanjut ketika memasuki pelaksanaan Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur.

Dalam kronologi yang dilaporkan, H. Kholil kembali menghubungi sejumlah pengurus PCNU yang sebelumnya disebut telah menerima DP di Jakarta.

Para pengurus kemudian diminta mendatangi Hotel Fatma di Jombang untuk mengambil dana pelunasan yang dalam laporan tersebut disebut berasal dari tim pemenangan Gus Ipul.

Pelapor menyebut Hotel Fatma sebagai hotel yang dikaitkan dengan Saifullah Yusuf. Namun, keterangan mengenai kepemilikan, pengelolaan, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut.

Setelah menyadari adanya dugaan praktik yang dinilai berkaitan dengan politik uang atau gratifikasi dalam proses pengondisian dukungan Muktamar, Ketua PCNU Sekadau bersama Katib Syuriah memutuskan untuk mengembalikan dana tersebut.

Mereka kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan dokumen perjalanan, kronologi tertulis, serta uang tunai yang disebut berasal dari DP di Hotel Royal Kuningan dan dana pelunasan di Hotel Fatma.

Langkah tersebut dilakukan agar dana yang telah diterima tidak lagi berada dalam penguasaan pihak pelapor sekaligus menjadi bagian dari bahan laporan kepada aparat penegak hukum.

Pelapor meminta KPK melakukan penelusuran terhadap seluruh aliran dana, pihak yang memberikan maupun menerima, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pengatur atau aktor intelektual di balik praktik tersebut.

Selain itu, mereka mendesak KPK memberikan informasi perkembangan penanganan laporan secara transparan kepada publik.

Laporan PCNU Sekadau tersebut sekaligus membuka ruang bagi KPK untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen, keterangan saksi, aliran dana, serta keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam kronologi.

Hingga laporan ini disampaikan, seluruh dugaan dan tuduhan tersebut masih merupakan materi laporan kepada KPK dan memerlukan proses verifikasi serta pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

 

(Ipunk)