Berita

Polemik Pencabutan Laporan di Sumenep: Pj Kades Nonggunong Pertanyakan Tanda Tangan dalam Surat Pembebasan Tiga Tersangka

×

Polemik Pencabutan Laporan di Sumenep: Pj Kades Nonggunong Pertanyakan Tanda Tangan dalam Surat Pembebasan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Polemik pencabutan laporan yang dikaitkan dengan pembebasan tiga tersangka di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, mempertanyakan keabsahan surat pencabutan laporan yang disebut-sebut mencantumkan tanda tangannya, padahal ia mengaku tidak pernah mengikuti proses mediasi dengan ketiga tersangka.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Nur Faizel Jaya, Sirajuddin, dan Misu. Heri mengaku tidak pernah dipertemukan maupun dilibatkan dalam proses mediasi dengan mereka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana surat pencabutan laporan itu diterbitkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sumenep.

Heri menilai, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan yang jelas dan terbuka, terutama menyangkut prosedur pencabutan laporan serta kebenaran tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

“Ini aneh dan janggal, Mas. Saya tidak pernah dipertemukan dengan tiga tersangka, yaitu Nur Faizel Jaya, Sirajuddin, dan Misu. Namun, kenapa ada surat pencabutan laporan yang mencantumkan tanda tangan saya?” ujar Heri Normansyah.

Menurut Heri, persoalan ini tidak boleh berhenti pada munculnya dokumen pencabutan laporan semata. Proses penerbitan surat tersebut juga perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mempertanyakan siapa pihak yang mengajukan pencabutan laporan, bagaimana prosesnya berlangsung, serta bagaimana tanda tangan atas namanya bisa tercantum dalam dokumen tersebut. Baginya, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk mengungkap duduk persoalan yang sebenarnya.

“Saya hanya ingin persoalan ini jelas dan terang benderang. Siapa yang bermain-main dengan hukum ini? Kalau memang ada prosedur yang harus dilalui, semuanya harus dilakukan secara benar dan transparan,” tegasnya.

Minta Proses Penerbitan Surat Ditelusuri

Heri menegaskan bahwa penanganan perkara hukum harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap dokumen yang digunakan dalam proses penyidikan, menurutnya, harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia berharap pihak terkait tidak mengabaikan persoalan yang dipertanyakannya. Penelusuran secara menyeluruh dinilai penting agar tidak muncul spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Sumenep.

Polemik tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara surat pencabutan laporan dan pembebasan ketiga tersangka. Untuk memastikan hubungan tersebut, diperlukan penjelasan resmi mengenai status perkara, dasar hukum pembebasan, serta prosedur yang ditempuh penyidik dalam menangani pencabutan laporan.

Meski demikian, keabsahan surat dan kebenaran tanda tangan yang dipersoalkan Heri masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak berwenang. Pernyataan Heri merupakan keterangan dari pihak yang mempertanyakan dokumen tersebut dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Menunggu Klarifikasi Kepolisian

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Satreskrim Polresta Sumenep mengenai pernyataan Heri Normansyah, termasuk proses penerbitan surat pencabutan laporan dan tanda tangan yang dipersoalkan.

Klarifikasi kepolisian diperlukan untuk menjelaskan kronologi administrasi, pihak-pihak yang terlibat, serta dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.

Dengan adanya penjelasan dari seluruh pihak terkait, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang utuh dan objektif. Prinsip transparansi dan keberimbangan menjadi penting agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan dapat diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Akh)