SITUBONDO – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menyatakan akan memperluas langkah hukum terkait dugaan suap, risywah, dan jual beli suara dalam Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang. Warga NU yang dikenal sebagai kiai kampung itu mengaku telah melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataan terbarunya, Gus Lilur menyebut Saifullah Yusuf kemungkinan juga telah melaporkan dirinya ke Mabes Polri atau ke institusi lain. Ia memandang situasi saling lapor tersebut sebagai bentuk persaingan yang ditempuh melalui mekanisme hukum. Menurutnya, hukum harus ditempatkan sebagai panglima dalam menyelesaikan persoalan. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dikedepankan dan bukan menggunakan cara-cara kekerasan.
“Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima, proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” ujarnya.
Gus Lilur mengatakan bahwa setelah perang laporan pidana berlangsung, dirinya akan kembali mempidanakan Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, serta sejumlah penyelenggara negara yang menurutnya terlibat dalam dugaan suap, risywah, dan jual beli suara pada Muktamar NU ke-35. Ia juga menyatakan akan segera mempidanakan pihak yang disebutnya sebagai otak utama penyuapan yang dikaitkan dengan upaya menjadikan Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam.
Sebagai tindak lanjut, Gus Lilur berencana kembali mendatangi KPK pada pertengahan pekan depan. Ia menyebut kedatangan tersebut akan dimanfaatkan untuk menambahkan bukti dan menambah laporan tindak pidana korupsi.
Nama-nama yang disebut dalam rencana penambahan laporan itu meliputi Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung. Selain empat nama tersebut, Gus Lilur juga menyatakan akan melaporkan beberapa penyelenggara negara yang menurutnya terlibat dalam dugaan suap Muktamar. Rencana tersebut disampaikannya sebagai bagian dari langkah lanjutan setelah ia mengaku melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf ke KPK.
Gus Lilur juga mengklaim sudah ada 130 PCNU dari 17 PWNU yang akan secara bertahap mengembalikan dana yang disebutnya sebagai uang jual beli suara Muktamar kepada KPK. Ia menuding dana tersebut bersumber dari uang hasil korupsi Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN. Tuduhan itu menjadi salah satu dasar seruannya agar pihak-pihak yang menerima dana tersebut segera mengembalikannya.
Gus Lilur secara terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera melakukan reshuffle terhadap Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf dari jajaran kabinet. Ia berpendapat bahwa langkah tersebut diperlukan agar semua pihak berada dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Selain kepada Presiden, Gus Lilur juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak yang disebutnya menerima dana suap dari Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf. Ia meminta dana yang dipersoalkan itu segera diserahkan kembali kepada KPK.
Menurut Gus Lilur, pernyataan Saifullah Yusuf yang menyebut uang tersebut bersih tidak mengubah tudingannya. Ia tetap menyatakan bahwa uang yang disebutnya sebagai suap jual beli suara merupakan uang hasil korupsi Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN.
Gus Lilur meminta pengembalian dana dilakukan sebelum para pengurus PCNU dan PWNU dipanggil KPK. Ia secara khusus menyebut anggota AHWA, Ketua Tanfidziyah PCNU dan PWNU, serta Rais Syuriah PCNU dan PWNU sebagai pihak yang dituju dalam seruannya. Ia mendesak mereka mengembalikan uang yang dituduhnya sebagai dana suap jual beli suara yang bersumber dari hasil korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Dalam pernyataannya, Gus Lilur mempertanyakan kepantasan para kiai apabila menerima atau menikmati uang yang menurutnya berasal dari hasil korupsi. Ia juga mempertanyakan sikap pihak-pihak yang dianggapnya berpura-pura tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Mari jujur ber-NU! Mari jujur ber-Islam!” serunya.
Bagi Gus Lilur, pengembalian dana tersebut merupakan hal yang harus segera dilakukan. Ia kembali menegaskan bahwa uang yang dituduhnya sebagai hasil suap tidak seharusnya dinikmati, melainkan dikembalikan kepada KPK.
Tak hanya menyoroti dugaan aliran dana, Gus Lilur juga menuntut Miftahul Akhyar diturunkan dari jabatan Rais Aam. Ia menilai Miftahul Akhyar sebagai sumber konflik pada periode sebelumnya dan sumber terjadinya dugaan suap dalam Muktamar NU ke-35. Menurutnya, praktik yang ditudingnya tersebut terjadi demi menjadikan Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam. Atas dasar itu, Gus Lilur kembali menyerukan agar Miftahul Akhyar diturunkan dari jabatan tersebut.
“Suap Muktamar terjadi demi Miftahul Akhyar jadi Rais Aam. Turunkan Miftahul Akhyar!” tegasnya.
Salam Amar Makruf Nahi Mungkar
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU – Kiai Kampung
(Ipunk)












