SITUBONDO — HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Seruan tersebut disampaikan setelah Gus Lilur menyoroti pembacaan Surah Al-Fath ayat 29 oleh KH Miftachul Akhyar dalam acara Kick Off Hari Santri 2026 di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban.
Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama sekaligus kiai kampung asal Situbondo, menilai terdapat empat bagian bacaan yang tidak sesuai dengan lafadz ayat sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an. Ia menegaskan bahwa ketepatan membaca kitab suci tidak boleh dikesampingkan karena jabatan maupun reputasi keilmuan seseorang.
Menurut Gus Lilur, Al-Qur’an bukan puisi yang bisa dibaca dengan mengandalkan perkiraan bunyi atau ingatan tanpa pemeriksaan kembali. Setiap lafadz memiliki susunan dan pelafalan yang harus dijaga, terlebih ketika ayat dibacakan oleh tokoh yang menduduki posisi tertinggi dalam struktur kepemimpinan Syuriyah PBNU.
Acara Kick Off Hari Santri 2026 tersebut diselenggarakan PWNU Jawa Timur pada Ahad, 11 Oktober 2026, di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban. Selain menjadi agenda peluncuran kegiatan Hari Santri, acara itu sekaligus menandai peluncuran Institut Kiai Haji Abdul Matin (Inkama) dan wisuda kedua Ma’had Aly Sunan Bejagung.
Dalam video yang diunggah kanal NU Online, KH Miftachul Akhyar mengutip Surah Al-Fath ayat 29 untuk menggambarkan pertumbuhan Islam melalui perumpamaan tanaman. Namun, menurut Gus Lilur, perbandingan antara bacaan dalam video dan teks mushaf memperlihatkan sejumlah bagian yang tidak sesuai dengan lafadz ayat.
Potongan Surah Al-Fath ayat 29 yang menjadi perhatian merupakan bagian dari ayat terakhir surah tersebut. Lafadz yang benar berbunyi:
كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ
Transliterasinya adalah:
Kazar‘in akhraja syaṭ’ahu fa-āzarahu fastaghlaẓa fastawā ‘alā sūqihi yu‘jibuz-zurrā‘a liyaghīẓa bihimul-kuffār.
Artinya: “…seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, lalu tunas itu menjadikannya kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas tangkai-tangkainya; tanaman itu menyenangkan hati para penanamnya, agar dengan mereka Allah membuat marah orang-orang kafir.”
Adapun bacaan KH Miftachul Akhyar sebagaimana dituliskan dalam materi kritik Gus Lilur berbunyi:
“Kazar in akhraja shat’ahu fastaqladhahu fastawa ‘ala sukbih yujibu az-zurraa. Fa akhraja shat’ahu fastawa ‘ala sukbih yujibu az-zurraa fa yaghidu bihi mulku kuffar.”
Gus Lilur mengidentifikasi empat perbedaan utama dalam perbandingan tersebut.
Pertama, pengucapan “fastaqladhahu” tidak sesuai dengan susunan lafadz yang benar, yakni “fa-āzarahu fastaghlaẓa” (فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ). Dalam bagian ini, satu kata hilang dan satu kata berubah.
Kedua, kata “fastawā” muncul tanpa didahului kata “fastaghlaẓa”. Padahal, teks yang benar berbunyi “fastaghlaẓa fastawā” (فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ).
Ketiga, kata “sukbih” tidak terdapat dalam lafadz ayat tersebut. Bentuk yang benar adalah “sūqihi” (سُوقِهِ), yang berarti tangkai-tangkainya. Perbedaan ini dinilai bukan sekadar pergeseran pelafalan, melainkan penggunaan rangkaian bunyi yang tidak sesuai dengan teks ayat.
Keempat, bagian penutup “fa yaghidu bihi mulku kuffar” berbeda dari lafadz yang benar, yakni “liyaghīẓa bihimul-kuffār” (لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ). Menurut materi kritik itu, perubahan tersebut merusak susunan gramatikal bahasa Arab atau i‘rab sekaligus makna yang terkandung dalam ayat.
Lafadz yang benar pada bagian penutup memiliki arti agar Allah membuat orang-orang kafir marah melalui mereka. Sementara itu, rangkaian bacaan yang dipersoalkan dinilai tidak menyampaikan makna yang sama.
Dalam ilmu qiraat, materi kritik tersebut menyebut kesalahan yang mengubah struktur kalimat dan makna sebagai laḥn jalī. Istilah itu dibedakan dari laḥn khafī, yakni kekeliruan halus dalam tajwid, seperti panjang-pendek bacaan atau sifat huruf.
Gus Lilur menilai pembacaan di Tuban tersebut memuat empat kekeliruan nyata dalam satu potongan ayat. Ia menegaskan bahwa bacaan Al-Qur’an harus diperiksa berdasarkan teks mushaf dan kaidah bacaannya, bukan berdasarkan siapa yang membacakannya.
Gus Lilur menegaskan bahwa kritik terhadap bacaan ayat suci bukanlah serangan terhadap pribadi KH Miftachul Akhyar. Menurutnya, koreksi merupakan bagian dari tanggung jawab untuk menjaga kehormatan Al-Qur’an dan tradisi keilmuan pesantren.
“Kalau seorang santri membaca ayat dengan keliru, ia harus dibimbing dan dibetulkan. Prinsip yang sama berlaku bagi siapa pun, termasuk seorang Rais Aam PBNU. Jangan sampai kedudukan membuat bacaan yang perlu dikoreksi justru dibiarkan tanpa pemeriksaan,” demikian pokok kritik yang disampaikan Gus Lilur.
Ia berpandangan, ketelitian harus menjadi bagian mendasar dari adab terhadap ilmu. Hafalan perlu diuji, bacaan harus disimak, dan koreksi harus diterima sebagai bagian dari proses belajar.
Menurutnya, seseorang tidak semestinya dianggap menguasai ayat hanya karena mampu melafalkannya di hadapan khalayak. Ketepatan lafadz tetap harus menjadi ukuran utama dalam membaca Al-Qur’an.
“Al-Qur’an bukan puisi yang bisa dibaca sesuka hati. Ayatnya memiliki lafadz yang jelas. Kalau ada bagian yang keliru, tunjukkan bagian yang keliru dan perbaiki berdasarkan mushaf serta kaidah bacaannya. Jangan mengubah kritik ilmiah menjadi perkara suka atau tidak suka kepada seseorang,” tegasnya.
Bagi Gus Lilur, penghormatan terhadap ulama tidak berarti meniadakan koreksi. Pengaruh besar ulama terhadap umat, menurutnya, justru membuat ketelitian dalam membaca dan menyampaikan ayat suci harus menjadi teladan.
“Jangan sampai umat diminta menjaga adab kepada ulama, tetapi pada saat yang sama lupa bahwa menjaga ketepatan bacaan Al-Qur’an juga merupakan adab yang tidak kalah penting. Dalam perkara ayat suci, yang menjadi ukuran adalah kebenaran lafadz, bukan tingginya jabatan orang yang membacanya,” ujarnya.
Setelah menguraikan kritik terhadap bacaan tersebut, Gus Lilur menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU.
Menurutnya, seruan itu berkaitan dengan tanggung jawab yang melekat pada jabatan Rais Aam. Ia menilai posisi tersebut bukan sekadar jabatan administratif dan bukan pula kursi untuk mengelola organisasi. Rais Aam, dalam pandangannya, merupakan imam dan rujukan keilmuan tertinggi dalam jam’iyyah, tempat para kiai di seluruh Indonesia menyandarkan timbangan.
“Jam’iyyah ini didirikan oleh Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri — orang-orang yang kedalaman ilmunya tidak pernah perlu diperdebatkan. Kursi yang mereka tinggalkan itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” kata Gus Lilur.
Dari pandangan tersebut, ia mengajukan pertanyaan mengenai kapasitas keilmuan yang semestinya dimiliki seseorang yang menduduki jabatan tertinggi dalam kepemimpinan Syuriyah PBNU.
“Jika satu potongan ayat yang dikenal hampir seluruh pesantren di Indonesia dibaca dengan empat kekeliruan nyata di hadapan khalayak, lalu bagaimana dengan pembacaan kitab kuning?” ujarnya.
Gus Lilur menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa KH Miftachul Akhyar tidak mampu membaca kitab kuning atau turats. Ia menyatakan tidak berhak menarik kesimpulan demikian hanya berdasarkan satu rekaman.
“Saya tidak mengatakan beliau tidak bisa membaca turats. Saya tidak berhak menyimpulkan itu dari satu rekaman,” kata Gus Lilur. “Yang saya katakan: pertanyaan itu kini sah diajukan, dan jam’iyyah berhak mendapatkan jawabannya.”
Menurutnya, jabatan keulamaan menuntut kapasitas yang tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain. Ia menilai jabatan tersebut harus berada di atas keraguan, sedangkan kondisi yang ada sekarang, menurut pandangannya, telah memunculkan keraguan dari dua sisi.
“Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun: berada di atas keraguan. Hari ini keraguan itu ada, dan ia datang dari dua arah sekaligus — dari cara kursi itu didapat, dan dari kapasitas yang dipertunjukkan di atas kursi itu,” katanya.
Atas dasar penilaiannya tersebut, Gus Lilur menyebut pengunduran diri sebagai langkah paling terhormat yang dapat ditempuh KH Miftachul Akhyar.
Ia memandang pengunduran diri bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan sebagai cara seorang alim menjaga kehormatan jabatan keulamaan yang didudukinya.
“Mundur bukan hukuman. Mundur adalah cara seorang alim menjaga kehormatan jabatan yang didudukinya. Dan dalam keadaan seperti sekarang, mundur justru lebih memuliakan beliau daripada bertahan,” pungkas Gus Lilur.
Salam amar makruf nahi munkar.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU, Kiai Kampung — Situbondo
Penulis buku Prabowo Untuk Indonesia Raya
(Ipunk)












