SITUBONDO – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang dikenal sebagai Gus Lilur, menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan praktik suap peserta Muktamar NU ke-35. Ia mengajak Miftachul Akhyar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Sulaiman Tanjung berhenti berpura-pura tidak mengetahui persoalan yang dipertanyakan warga Nahdlatul Ulama.
Kronologi Klaster Sumatera Utara Sebut Empat Kali Penerimaan Uang Senilai Rp250 Juta
Dalam rilis berjudul Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar: Berhentilah Berpura-pura, Gus Lilur menyebut satu pelapor telah menyampaikan kronologi dugaan transaksi suara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kronologi tersebut secara khusus menguraikan rangkaian kegiatan yang disebut melibatkan pengurus PCNU dari klaster Sumatera Utara, mulai pertemuan di Medan pada Agustus 2026 hingga rangkaian pertemuan di Surabaya dan di rumah Nusron Wahid menjelang penutupan Muktamar.
Gus Lilur menegaskan bahwa isi kronologi tersebut berasal dari laporan seseorang yang mengaku mengalami sendiri peristiwa yang diceritakan. Ia menyatakan dirinya hanya menuliskan pengantar dan penutup rilis, bukan menyusun isi laporan ataupun menambahkan tafsir terhadap kronologi tersebut.
Menghitung Potensi Jumlah Orang yang Mengetahui
Dalam pengantarnya, Gus Lilur mengemukakan perhitungan mengenai jumlah pengurus PCNU yang menurutnya berpotensi mengetahui peristiwa tersebut. Ia menyebut 401 PCNU. Setiap PCNU, menurut uraiannya, memiliki empat orang yang menjadi bagian dari delegasi Muktamar, yakni Ketua Tanfidziyah, Sekretaris Tanfidziyah, Rais Syuriah, dan Katib Syuriah. Dengan asumsi empat orang dari setiap PCNU menerima uang, jumlahnya mencapai 1.604 orang. Bahkan jika hanya dua orang dari setiap PCNU yang menerima, jumlahnya tetap di atas 800 orang.
Gus Lilur menggambarkan para pengurus tersebut sebagai orang-orang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, memiliki keluarga, guru, santri, dan tanggung jawab organisasi. Menurutnya, tidak semua orang akan terus diam setelah mengalami peristiwa yang bertentangan dengan hati nurani. Ia menilai, sebagian orang mungkin merasa gelisah, mengingat guru dan santrinya, serta mempertanyakan kembali tanggung jawab yang melekat pada jabatan mereka sebagai pengurus NU.
Gus Lilur menyatakan bahwa satu pelapor telah mengambil langkah dengan menyampaikan kronologi kepada penyidik KPK. Menurutnya, laporan itu tidak hanya memuat nominal uang, tetapi juga tanggal, waktu, lokasi, pihak yang disebut menyerahkan uang, pecahan uang, dan keterangan mengenai karet gelang yang digunakan untuk mengikatnya. Ia menyoroti pengakuan pelapor yang disebut tidak menutupi penerimaan uang oleh dirinya sendiri.
Kronologi Pertama: Pertemuan di Hotel Mercure Medan
Berdasarkan isi laporan yang dipublikasikan Gus Lilur, rangkaian peristiwa bermula pada 11–12 Agustus 2026, ketika berlangsung kegiatan PWNU dan PCNU se-Sumatera Utara di Hotel Mercure Medan. Kegiatan tersebut disebut dihadiri Sulaiman Tanjung selaku Wasekjen PBNU. Para Rais dan Katib Syuriah PCNU menginap di hotel, sedangkan pengurus Tanfidziyah tidak menginap.
Pada malam 11 Agustus, setelah kegiatan selesai, pihak Sulaiman Tanjung bersama pengurus PWNU, yakni Sekjen dan Wakil Ketua PWNU, disebut mengundang para Rais dan Katib Syuriah PCNU secara bergiliran ke salah satu ruangan hotel. Dalam pertemuan itu, para peserta diminta menyerahkan nama-nama calon AHWA yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel masing-masing PCNU.
Setelah penyerahan nama-nama tersebut, Sulaiman Tanjung disebut menyerahkan uang Rp50 juta kepada Rais atau Katib Syuriah. Uang tersebut menggunakan pecahan Rp100.000. Para penerima juga disebut menandatangani surat daftar penerimaan.
Sembilan nama yang dicantumkan sebagai usulan AHWA dalam laporan tersebut adalah KH Miftahul Akhyar, KH Nurul Huda Jazuli, KH Anwar Manshur, KH Anwar Iskandar, KH Afifudin Muhajir, KH M Wildan Salman, KH Abun Bunyamin, KH Baharuddin HS, dan KH Nuruzzahri Yahya.
Kronologi Kedua: Persiapan Keberangkatan dari Medan
Pada 25 Agustus 2026, para pengurus PCNU yang terdiri atas Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris disebut diundang kembali ke Medan. Mereka diinapkan di Asrama Haji Medan untuk mendapatkan arahan dan mempersiapkan keberangkatan ke Surabaya pada keesokan harinya.
Pada 26 Agustus 2026, rombongan berangkat menggunakan maskapai Lion Air dan Citilink. Sulaiman Tanjung disebut turut berangkat dari Medan menuju Surabaya dengan Lion Air. Setelah tiba di Bandara Juanda, rombongan dijemput menggunakan mobil Hiace berspanduk QONAS, singkatan dari Qonun Asasi. Dalam laporan tersebut, kendaraan itu disebut sebagai ciri khas perjuangan KH Abdul Hakim Mahfudz, yang disebut sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Kronologi Ketiga: Penyerahan Uang di Hotel Trans Luxury Surabaya
Dari Bandara Juanda, rombongan diarahkan menuju Hotel Trans Luxury Surabaya dan berkumpul di lantai lima. Menurut laporan, di lokasi tersebut sudah berkumpul sejumlah pengurus PWNU dan PCNU dari beberapa provinsi. Nusron bersama tim disebut melakukan pendataan terhadap para peserta PCNU dan memberikan arahan di salah satu ruangan lantai lima.
Selanjutnya, para Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris diarahkan secara bergiliran ke salah satu kamar untuk menerima uang masing-masing sebesar Rp100 juta. Dalam laporan itu disebutkan bahwa total uang yang diterima setiap PCNU mencapai Rp200 juta. Setelah menerima uang, para peserta diarahkan menuju Hotel Alana Surabaya dan Asrama Haji. Pada 27 Agustus 2026, para peserta melakukan registrasi di lokasi Muktamar dan mengikuti acara pembukaan.
Kronologi Keempat: Pertemuan Malam di Rumah Nusron Wahid
Pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 23.11 WIB, para Ketua PCNU disebut menerima instruksi untuk berkumpul di rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro. Pertemuan itu disebut bertujuan untuk konsolidasi dan penguatan strategi. Setibanya di lokasi, para peserta melakukan registrasi di depan pintu dan diarahkan menuju salah satu ruangan. Mereka kemudian disebut menerima pengarahan dari Hasan Basri Sagala.
Setelah pengarahan, peserta diarahkan ke ruangan lain untuk menerima uang dalam amplop sebesar Rp50 juta. Uang tersebut menggunakan pecahan Rp100.000 yang diikat dengan karet gelang. Dalam laporan yang sama disebutkan bahwa Nusron Wahid bersama tim terlihat berbicara di ruangan tengah rumah.
Kronologi Kelima: Arahan Penulisan Lima Nama Calon Ketua Umum
Dua hari kemudian, tepatnya 30 Agustus 2026 sekitar pukul 12.54 WIB, para peserta disebut kembali diundang ke rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro. Mereka kembali menandatangani daftar hadir sebelum diarahkan ke salah satu ruangan. Di sana, Nusron bersama tim disebut memberikan arahan kepada para Ketua PCNU untuk menuliskan lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Lima nama yang disebut dalam laporan adalah:
1. KH Abdul Hakim Mahfudz.
2. KH Zulfa Mustofa.
3. Prof M Nuh.
4. Saifullah Yusuf.
5. Nusron Wahid.
Setelah menuliskan nama-nama tersebut, para peserta disebut diarahkan ke ruangan lain untuk menerima uang dalam amplop sebesar Rp50 juta, terdiri atas pecahan Rp100.000. Pada 31 Agustus 2026, para peserta mengikuti penutupan Muktamar.
Empat Kali Penerimaan Uang, Total Rp250 Juta
Dalam laporan tersebut, pelapor merinci penerimaan uang sebanyak empat kali.
Pertama, Rp50 juta di Hotel Mercure Medan pada 11 Agustus 2026.
Kedua, Rp100 juta di Hotel Trans Luxury Surabaya pada 26 Agustus 2026.
Ketiga, Rp50 juta pada 28 Agustus 2026 yang disebut berkaitan dengan pengondisian AHWA.
Keempat, Rp50 juta pada 30 Agustus 2026 yang disebut berkaitan dengan pengondisian Ketua Umum PBNU.
Berdasarkan rincian itu, total uang yang disebut diterima pelapor mencapai Rp250 juta.
Gus Lilur: Ini Baru Satu Klaster
Gus Lilur menyebut laporan tersebut baru berasal dari satu klaster, yakni Sumatera Utara, dari sejumlah provinsi yang menurutnya didatangi dalam rangkaian peristiwa menjelang Muktamar. Ia mengajak para kiai, pengurus wilayah, pengurus cabang, dan warga NU membaca laporan itu dengan tenang serta mempertimbangkan isinya.
Menurut Gus Lilur, apabila para pihak yang mengetahui peristiwa serupa menyampaikan kronologi masing-masing, akan muncul lebih banyak keterangan yang dapat diperiksa, termasuk tanggal, waktu, nama hotel, serta pihak yang disebut menyerahkan uang. Ia menyerukan kepada pihak-pihak yang disebut menerima uang agar mengembalikan uang tersebut, melaporkan peristiwa yang diketahui, dan menyampaikan keterangan apa adanya.
Gus Lilur meminta agar mereka tidak menunggu sampai nama mereka disebut oleh orang lain. Ia menilai terdapat perbedaan besar antara orang yang datang sendiri untuk memberikan keterangan dan orang yang datang setelah namanya lebih dahulu disebut. Kepada pihak-pihak yang menurutnya masih menunjukkan sikap seolah-olah tidak mengetahui persoalan tersebut, Gus Lilur kembali menyerukan agar mereka berhenti berpura-pura karena laporan itu disebut sudah berada di tangan penyidik KPK.
Desakan Reshuffle dan Pesan untuk NU
Dalam bagian penutup, Gus Lilur menyampaikan harapan agar Presiden segera melakukan reshuffle terhadap pihak-pihak yang menurutnya tidak layak menduduki jabatan kabinet apabila terbukti menjadikan jam’iyyah para ulama sebagai arena transaksi. Ia berpendapat Presiden berhak mengetahui siapa saja yang bertindak dengan membawa nama kepala negara. Menurutnya, seorang pemimpin hanya sebersih tangan orang-orang yang mengatasnamakannya.
Gus Lilur menegaskan bahwa organisasi NU tidak seharusnya menjadi arena transaksi dan suara kiai tidak seharusnya diperlakukan sebagai komoditas.
“NU bukan pasar. Suara kiai bukan komoditas. Dan jabatan keulamaan bukan hadiah bagi yang paling banyak uangnya,” demikian pernyataan dalam rilis tersebut.
Salam Amar Makruf Nahi Munkar!!
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU – Kiai Kampung
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya
Catatan Validasi
Dalam catatan yang menyertai rilis, Gus Lilur mempersilakan siapa pun yang ingin memvalidasi isi pernyataan tersebut untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK. Rilis itu menyebut pengembalian uang dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 16.30 WIB.
(Ipunk)












