Berita

Dugaan Suap Demi Menangkan Mif­tachul Akhyar, Gus Lilur Siap Laporkan Empat Nama ke KPK

×

Dugaan Suap Demi Menangkan Mif­tachul Akhyar, Gus Lilur Siap Laporkan Empat Nama ke KPK

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO — Polemik Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali mencuat setelah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2026).

Kiai kampung asal Situbondo tersebut menduga terdapat rangkaian transaksi yang berkaitan dengan pemilihan kepemimpinan NU dalam Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.

Gus Lilur menyebut dugaan praktik itu diarahkan untuk memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia juga menduga dana yang digunakan dalam transaksi tersebut bersumber dari hasil korupsi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Dalam laporan awalnya, Gus Lilur belum secara khusus memidanakan pihak-pihak yang disebut terlibat. Ia menyatakan laporan tersebut baru menggambarkan dugaan alur transaksi, nama-nama yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa itu, serta lokasi-lokasi yang disebut menjadi tempat pembayaran.

Gus Lilur mendatangi KPK pada Senin (12/10/2026), antara pukul 11.15 dan 12.30 WIB. Ia mengatakan melakukan dua hal dalam kunjungan tersebut.

Pertama, menyampaikan laporan tindak pidana korupsi secara umum mengenai dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU. Kedua, mengatur jadwal dengan penyidik KPK untuk proses pengembalian uang yang disebutnya sebagai dana riswah.

Menurut Gus Lilur, pengaturan jadwal itu diperlukan agar sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang ingin mengembalikan uang tersebut dapat menyerahkannya langsung kepada penyidik KPK.

“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur.

Ia menegaskan laporan tahap pertama belum secara khusus memidanakan orang-orang yang diduga terlibat.

“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujarnya.

Salah satu materi yang diungkap Gus Lilur adalah dugaan adanya paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang disebut harus dipilih dalam Muktamar. Kesembilan nama tersebut ialah:

  1. KH Miftachul Akhyar,
  2. KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso,
  3. KH Anwar Manshur (Lirboyo),
  4. KH Anwar Iskandar,
  5. KH Afifuddin Muhajir,
  6. KH Muhammad Wildan Salam,
  7. Dr KH Abun Bunyamin, MA,
  8. AG Dr KH Baharuddin HS, MA,
  9. TGK KH Nuruzzahri Yahya (Waled Nu).

Menurut Gus Lilur, paket nama tersebut disampaikan dalam pertemuan-pertemuan yang melibatkan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi. Ia menduga pertemuan-pertemuan tersebut diorkestrasi oleh oknum NU setempat yang ditunjuk Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai tim sukses.

Namun, daftar sembilan nama tersebut tidak sepenuhnya sama dengan hasil resmi pemilihan AHWA. Berdasarkan tabulasi yang diumumkan panitia pada 30 Agustus 2026, Prof KH Said Aqil Siroj termasuk dalam sembilan anggota AHWA terpilih, sedangkan KH Muhammad Wildan Salam tidak masuk dalam daftar sembilan nama yang ditetapkan.

Selain paket calon anggota AHWA, Gus Lilur menyebut terdapat penegasan mengenai pola pemilihan Ketua Umum PBNU melalui mekanisme AHWA atau restu Rais Aam, dengan calon Ketua Umum lebih dari satu orang.

Dalam hasil Muktamar ke-35 NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam memperoleh persetujuan 401 suara. Adapun mekanisme pemilihan langsung memperoleh 150 suara. Muktamar yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 tersebut kemudian menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.

Dalam pemilihan anggota AHWA, KH Miftachul Akhyar menempati urutan keempat dengan 350 suara. Sementara itu, KH Nurul Huda Djazuli memperoleh suara tertinggi sebanyak 485 suara.

Gus Lilur menduga rangkaian transaksi yang dipaparkannya berkaitan dengan upaya memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU. Dugaan tersebut menjadi salah satu pokok laporan yang disampaikannya kepada KPK. Ia memaparkan bahwa dugaan pembayaran dalam rangkaian tersebut berlangsung melalui tiga tahap.

Tahap pertama berupa pembayaran uang muka yang diduga dilakukan melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di ibu kota provinsi. Wilayah yang disebut mencakup Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan sejumlah wilayah di Sulawesi.

Tahap kedua merupakan pembayaran lanjutan yang diduga berlangsung di sejumlah hotel di Surabaya menjelang Muktamar, di antaranya Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.

Tahap ketiga berupa pelunasan yang menurut Gus Lilur dilakukan di Jombang, antara lain di Hotel Fatma dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor.

Ia menyebut sebagian penerima hanya melalui dua tahapan pembayaran karena tidak mendapatkan pembayaran lanjutan di Surabaya.

“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” ujar Khalilur.

Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf beserta tim suksesnya, di antaranya Sulaiman Tanjung, sebagai pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ia juga menyebut lokasi pelunasan uang muka yang diduga telah ditentukan, yakni Hotel Fatma, Jombang, dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor.

Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK pada pekan berikutnya untuk menyampaikan laporan yang secara khusus memidanakan empat nama, yaitu KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung.

Selain empat nama tersebut, ia berencana melaporkan pihak-pihak yang disebutnya sebagai tim sukses di sejumlah provinsi tempat pertemuan berlangsung.

“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” tuturnya.

Gus Lilur mengaitkan keterangannya dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang ditangani KPK.

Pada 14 September 2026, sekitar dua pekan setelah penutupan Muktamar ke-35 NU, KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Nilai sitaan itu disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan KPK.

Empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Perkara OTT tersebut menjadi latar yang dikemukakan Gus Lilur ketika menyampaikan dugaan adanya hubungan antara sumber dana hasil korupsi dan transaksi dalam Muktamar ke-35 NU.

Meski demikian, dugaan keterkaitan antara perkara korupsi ATR/BPN dan jual beli suara Muktamar sebagaimana disampaikan Gus Lilur masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Gus Lilur menyatakan laporan pada 12 Oktober 2026 merupakan langkah awal. Ia berencana kembali ke KPK untuk melaporkan empat nama secara khusus serta pihak-pihak lain yang menurutnya berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.

Seluruh tudingan yang disampaikan dalam laporan itu merupakan pernyataan pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Salam Amar Makruf Nahi Munkar

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU, Kiai Kampung
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya

 

(Ipunk)