SITUBONDO – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang dikenal dengan sapaan Gus Lilur, menegaskan bahwa dirinya telah menuntaskan penyampaian sikap dan pandangan terkait dinamika internal Nahdlatul Ulama (NU), khususnya melalui tulisan berjudul “NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik”.
Dalam pernyataan terbarunya bertajuk “Selesai, Tunai, Tuntas”, Gus Lilur menyebut seluruh hal yang menurutnya perlu disampaikan, dijelaskan, dan disuarakan telah ditunaikan.
“Apa yang harus disampaikan sudah saya sampaikan. Apa yang harus dijelaskan sudah saya jelaskan. Apa yang harus disuarakan sudah saya suarakan. Selesai,” demikian pernyataan Gus Lilur.
Meski demikian, Gus Lilur menegaskan masih memiliki satu langkah yang belum ditempuh, yakni membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Ia mengaku belum mengambil langkah hukum karena pihak yang berseberangan dengannya memiliki hubungan historis dan kultural dengan gurunya, KH Bisri Syansuri, pendiri Pesantren Denanyar, Jombang, tempat dirinya pernah menimba ilmu.
Gus Lilur mengungkapkan, penghormatan terhadap guru merupakan nilai yang ditanamkan ayahnya, seorang petani dusun sekaligus Rois Syuriah MWC NU yang rutin mengajarkan kitab Ihya Ulumuddin. Menurutnya, penghormatan kepada guru juga mencakup penghormatan terhadap keluarga dan keturunannya. Prinsip tersebut menjadi salah satu pertimbangannya untuk menahan diri dari eskalasi konflik hukum.
Gus Lilur mengungkapkan, dalam tiga hari terakhir dirinya intens berkomunikasi dengan empat orang yang memiliki agenda sama, yakni menjaga keutuhan NU. Keempat orang tersebut, menurutnya, meminta agar dirinya menjaga sikap sehingga kritik yang disampaikan tidak berujung pada keretakan organisasi.
Ia menyebut terdapat kesepahaman mengenai perlunya mengungkap dugaan praktik suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU. Namun, setelah persoalan tersebut disuarakan, Gus Lilur diminta untuk menepi. Permintaan tersebut dijawab dengan tiga persyaratan:
Pertama: Rais Aam yang ia kritik harus mengundurkan diri. Kedua, PCNU, PWNU, dan anggota AHWA yang menurutnya menerima suap harus mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Ketiga, pihak-pihak yang berseberangan dengannya tidak membawa persoalan ke ranah pidana.
Gus Lilur menegaskan, apabila dirinya lebih dahulu dipidanakan, ia akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang disebutnya terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa sikap menahan diri yang disampaikannya bukan berarti mengesampingkan kemungkinan proses hukum.
Dalam pernyataan itu, Gus Lilur juga menegaskan identitas perjuangannya sebagai PAMANGKAR, akronim dari Pejuang Amar Makruf Nahiy Mungkar. Ia memaknai perjuangan tersebut sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT melalui pengamalan nilai-nilai Al-Qur’an, khususnya Surah Ali Imran ayat 104, serta menjalankan perintah Rasulullah.
Gus Lilur menyatakan lebih memilih mempertahankan prinsip amar makruf nahi mungkar daripada memperoleh pujian dari pihak-pihak yang menurutnya tidak konsisten dalam menjaga nilai-nilai organisasi.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak semua santri NU dapat diintimidasi dan tidak semua kiai NU dapat ditakut-takuti. Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Gus Lilur dalam menghadapi polemik internal NU: menyuarakan kritik, membuka ruang penyelesaian, tetapi tetap menyatakan kesiapan menghadapi konsekuensi hukum.
Pesan Gus Lilur:
Tidak semua Santri NU bisa diintimidasi.
Tidak semua Kyai NU bisa ditakut-takuti.
Salam Amar Makruf Nahiy Mungkar.
Haji Raden Mas Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy Al-Alawiy.
Cicit Sayyidina Ali.
Cicit Ken Arok.
(Ipunk)












