SITUBONDO (jurnalkota.web.id) — HRM. Khalilur R. Abdullah atau Gus Lilur merespons aduan yang dilayangkan Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penghinaan dan fitnah terhadap KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.
Alih-alih menyampaikan permintaan maaf atau klarifikasi sebagaimana ruang penyelesaian yang dibuka FARUK, Gus Lilur justru melontarkan tantangan terbuka kepada sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama. Ia menyatakan siap membuktikan pernyataannya melalui sebuah uji kemampuan membaca dan memahami kitab di arena Muktamar NU.
Dalam pernyataan tertulisnya, Gus Lilur menyebut dirinya harus membuktikan pernyataan yang dipersoalkan apabila perkara tersebut benar-benar berlanjut ke proses hukum.
“Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin gak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji,” tulis Gus Lilur.
Atas dasar itu, Gus Lilur kemudian menyampaikan tantangan kepada empat tokoh untuk mengikuti apa yang disebutnya sebagai “ngarang kitab” di arena Muktamar NU. Empat nama yang disebut yakni KH. Miftachul Akhyar, Gus Kikin, Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid.
“Dalam rangka pembuktian hukum bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji, dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya tantang ngarang kitab di arena Muktamar NU,” lanjutnya.
Gus Lilur bahkan menyatakan, apabila keempat tokoh tersebut tidak mampu memenuhi tantangan yang dimaksud, mereka diminta untuk belajar di Pesantren Tambakberas, Jombang, yang menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Muktamar NU.
“Kalau ternyata keempatnya gak bisa ngaji, saya minta mereka mondok di Pesantren Tambak Beras, lokasi Muktamar NU, sampai bisa ngaji,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi respons Gus Lilur atas langkah hukum yang sebelumnya ditempuh FARUK. Forum tersebut mengadukan Gus Lilur ke Bareskrim Mabes Polri setelah menilai terdapat dugaan pernyataan yang merendahkan dan menyerang kehormatan Gus Kikin melalui sebuah podcast yang kemudian beredar luas di media sosial.
Ketua FARUK, M. Chalid, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah ulama serta untuk mencegah munculnya kegaduhan di tengah warga Nahdlatul Ulama menjelang Muktamar NU.
Menurut Chalid, pihaknya tidak bermaksud membatasi kebebasan menyampaikan kritik. Namun, setiap pernyataan yang menyangkut kehormatan seorang ulama, menurutnya, harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
FARUK dalam aduannya menyinggung dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian.
Meski telah menempuh jalur hukum, FARUK menyatakan masih membuka ruang tabayyun, klarifikasi dan ishlah apabila pihak Gus Lilur bersedia menyelesaikan persoalan tersebut secara baik.
Sementara itu, tantangan terbuka yang disampaikan Gus Lilur kini menambah dinamika polemik yang berkembang di tengah warga NU menjelang Muktamar. Apakah polemik tersebut akan berlanjut ke arena hukum, berujung pada tabayyun, atau justru berkembang menjadi perdebatan terbuka di tengah forum Muktamar, masih menjadi pertanyaan.
Yang jelas, respons Gus Lilur menunjukkan bahwa ia memilih untuk tidak mundur dari pernyataan yang telah dipersoalkan, melainkan menyatakan kesiapan membuktikannya dengan cara yang ia tawarkan sendiri.
(Ipunk)












