SUMENEP (jurnalkota.web.id) — Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian berinisial RS dalam sejumlah perkara penipuan dan penggelapan kembali menjadi sorotan publik. Munculnya informasi mengenai dugaan adanya lebih dari satu korban mendorong desakan agar aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Desakan tersebut disampaikan Benny Hartono, keponakan Zubaidah yang menjadi korban dugaan penggelapan uang sebesar Rp15 juta. Benny meminta Polresta Sumenep menjatuhkan sanksi tegas apabila RS nantinya terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Sebelumnya, Benny telah melaporkan dugaan penggelapan uang Rp15 juta yang diduga melibatkan RS ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Sumenep. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk mengusut seluruh dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
Menurut Benny, informasi yang diperolehnya menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan RS tidak hanya menimpa keluarganya. Ia mengaku menerima informasi adanya sejumlah korban lain dengan modus yang berbeda-beda.
“Saya mendapat informasi dari salah satu anggota Paminal Polresta Sumenep bahwa RS juga diduga menggelapkan uang santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Informasi yang saya terima, saat itu RS diminta membantu mengurus pencairan santunan untuk keluarga korban kecelakaan lalu lintas, namun uang tersebut diduga tidak pernah diterima oleh keluarga korban,” ujar Benny kepada wartawan.
Benny mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, keluarga korban dalam perkara dugaan penggelapan dana santunan tersebut telah melaporkan kasus itu ke Paminal dan Satreskrim Polresta Sumenep agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Benny juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan perkara lain yang diduga turut melibatkan RS. Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen kendaraan bermotor milik seorang pengemudi ojek online.
Menurut informasi yang diterimanya, korban meminta bantuan RS untuk mengurus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru setelah dokumen kendaraannya hilang. Sebagai persyaratan administrasi, korban diminta menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Korban diminta menyerahkan BPKB sepeda motor sebagai syarat pengurusan STNK baru. Namun berdasarkan informasi yang saya terima, BPKB tersebut justru diduga digadaikan. Jika informasi ini benar, tentu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” katanya.
Atas berbagai dugaan tersebut, Benny meminta Polresta Sumenep menangani seluruh laporan secara profesional dan transparan. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
“Saya berharap kasus ini diproses secara serius. Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, saya meminta agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Jangan sampai perbuatan oknum seperti ini mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan korban lainnya,” tegas pria asal Bondowoso tersebut.
Ia menilai, penanganan perkara secara profesional dan terbuka menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Karena itu, seluruh laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh RS diharapkan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa diskriminasi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kapolresta Sumenep melalui Kasi Humas Polresta Sumenep membenarkan bahwa RS sebelumnya pernah dilaporkan dalam dua perkara dugaan penggelapan.
“Iya benar, menurut keterangan Propam, RS pernah dilaporkan oleh dua korban ke Propam dan sudah membuat pernyataan. Namun selalu diingkari oleh RS. Selanjutnya kedua korban melaporkan perkara tersebut ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Sumenep.
Pernyataan tersebut menguatkan bahwa laporan terhadap RS sebelumnya telah ditangani melalui mekanisme pengawasan internal di Propam sebelum kemudian dilanjutkan ke proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Sumenep.
Hingga berita ini diterbitkan, RS belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tim)


