SUMENEP (jurnalkota.web.id) | Penanganan dugaan kasus pencurian kayu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, mendapat apresiasi dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah.
Pria yang akrab disapa Norman tersebut menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Kapolresta Sumenep beserta jajaran, termasuk Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdianto, S.H., atas langkah cepat dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Norman, langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Risu, Haji Sira dan Nur Faisel Jaya, menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum.
Ia mengatakan, penanganan perkara tersebut juga menjadi respons atas keresahan masyarakat terkait dugaan pencurian kayu yang tengah diproses secara hukum. Dalam proses penanganannya, nama Nur Faisel Jaya turut disebut dan diduga memiliki peran sebagai dalang dalam perkara tersebut.
“Kami berharap proses hukum tetap berjalan secara objektif dan profesional. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Norman.
Ia menilai kinerja jajaran penyidik dalam menangani perkara tersebut patut diapresiasi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum serta proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berdasarkan fakta.
Norman juga menyampaikan apresiasi kepada Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., serta penyidik Imam Qisyairi, S.H., yang disebutnya telah bekerja menangani perkara tersebut.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., dan penyidik Imam Qisyairi, S.H., yang telah menangani perkara ini. Kami menghargai kerja keras dan profesionalitas jajaran penyidik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Norman menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Karena itu, ia berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
“Kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum dan siapa pun yang terlibat dapat diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka, masyarakat berharap perkara dugaan pencurian kayu tersebut dapat segera dituntaskan secara transparan dan profesional.
Menurut Norman, penyelesaian perkara sesuai prosedur hukum tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, hasil akhir perkara nantinya dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Tim)


