Investigasi

LSM Perjuangan Layangkan Somasi ke ATR/BPN Situbondo, Soroti Dugaan Mafia Tanah di Kelurahan Mimbaan

×

LSM Perjuangan Layangkan Somasi ke ATR/BPN Situbondo, Soroti Dugaan Mafia Tanah di Kelurahan Mimbaan

Sebarkan artikel ini
Hartadi, Ketua Umum LSM Perjuangan (dokumentasi/zah)

SITUBONDO (jurnalkota.web.id) – Ketua Umum LSM Perjuangan, Hartadi, mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan praktik mafia tanah yang disebut terjadi di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Senin.

Namun, dalam kunjungannya tersebut, Hartadi tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Kantor ATR/BPN Situbondo karena yang bersangkutan sedang mengikuti rapat. Meski demikian, pihaknya telah menyerahkan surat somasi terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan data yang diduga melibatkan oknum perangkat Kelurahan Mimbaan.

Hartadi menjelaskan, kedatangannya ke kantor pertanahan bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada bagian sengketa pertanahan mengenai persoalan yang menurutnya telah merugikan masyarakat.

“Hari ini kami melakukan klarifikasi kepada BPN Situbondo terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di Kelurahan Mimbaan. Selanjutnya kami akan melakukan pelaporan, baik di tingkat daerah maupun pusat,” ujarnya.

Menurut Hartadi, pihaknya sebelumnya telah melakukan penelusuran di lapangan dan menggelar musyawarah desa yang dihadiri perangkat kelurahan serta pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Dalam forum tersebut, kata dia, masing-masing pihak diminta menunjukkan dokumen dan bukti kepemilikan yang kemudian diperiksa satu per satu di hadapan peserta musyawarah.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat dugaan adanya pemalsuan surat yang diterbitkan dan diduga melibatkan beberapa oknum perangkat Kelurahan Mimbaan,” katanya.

LSM Perjuangan juga mengaku telah menemukan sedikitnya 15 sertifikat tanah yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Sejauh ini ada sekitar 15 sertifikat yang kami temukan dan sedang kami dalami lebih lanjut,” ungkap Hartadi.

Selain meminta klarifikasi, pihaknya juga meminta ATR/BPN Situbondo agar tidak memproses peralihan maupun penerbitan hak atas tanah kepada pihak lain hingga status kepemilikan yang sah memperoleh kepastian hukum.

“Kami meminta BPN untuk tidak melakukan proses peralihan hak ataupun transaksi terhadap objek tanah yang masih dalam sengketa sampai ada kejelasan hukum,” tegasnya.

Hartadi menambahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan perkara tersebut ke berbagai instansi, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada ATR/BPN Situbondo, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.

Tak hanya itu, surat somasi dan laporan juga ditembuskan kepada Dewan Pertimbangan Presiden serta Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk permohonan perhatian terhadap persoalan mafia tanah yang dinilai semakin marak.

Sebagai dasar hukum, Hartadi menyebut pihaknya mengacu pada ketentuan pidana terkait penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan ini. Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Situbondo harus ditindak tegas agar tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak ATR/BPN Situbondo maupun pihak Kelurahan Mimbaan belum memberikan tindak lanjut resmi terkait tudingan tersebut.

(Zah/Tim)